Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Akta Pendirian
  4. NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy PBB
  6. Bukti Dukungan/Tidak keberatan masyarakat yang disahkan oleh Camat/Lurah
  7. Surat Kuasa bagi Pengurusan izin yang tidak diurus sendiri
  8. Fotocopy Bukti kepemilikan lahan yang dimohonkan
  9. Surat Kesanggupan menjaga dan melestarikan lingkungan

  1. Front office menerima, memeriksa dan menceklis kelengkapan berkas permohonan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila sudah lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office.
  2. Back office eneliti dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen.
  3. Kasi menganalisa berkas permohonan dan memberikan petunjuk kepada frotn office untuk menolak permohonan atau mencetak Persetujuan Prinsip Penanaman Modal
  4. Back office memproses Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan mencetak konsep Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan
  5. Kasi menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan
  6. Kabid menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan
  7. Sekretaris menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan
  8. Kadis menandatangani Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Bukan Logam dan Batuan dan memberikan arahan kepada Sekretaris untuk menyerahkan kepada pemohon
  9. Sekretaris menerima Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dan memberikan arahan kepada front office untuk memberikan nomor dan menyerahkan kepada pemohon
  10. Front Office memberikan nomor, memisahkan berkas yang akan diarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon
  11. Back office menerima berkas yang akan diarsipkan, menginput/ merekap data dan menyerahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.

15 Menit Front office menerima, memeriksa dan menceklis kelengkapan berkas permohonan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila sudah lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office. 

1 Hari Back office Meneliti dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen.

1 Hari Kasi enganalisa berkas permohonan dan memberikan petunjuk kepada front office untuk menolak permohonan atau mencetak Persetujuan Prinsip Penanaman Modal 

30 Menit Back office memproses Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan mencetak konsep Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan

10 Menit Kasi menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan

10 Menit Kabid menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan

10 Menit Sekretaris menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan

15 Menit Kadis menandatangani Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Bukan Logam dan Batuan dan memberikan arahan kepada Sekretaris untuk menyerahkan kepada pemohon  

10 Menit Sekretaris menerima Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dan memberikan arahan kepada front office untuk memberikan nomor dan menyerahkan kepada pemohon

15 Menit Front office memberikan nomor, memisahkan berkas yang akan diarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon

15 Menit Back office menerima berkas yang akan diarsipkan, menginput/ merekap data dan menyerahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Buka Logam dan Batuan

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan"