Izin Perubahan Penggunaan Tanah ( IPPT )

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy NPWP
  3. Foto copy Surat Tanah/Sertifikat
  4. Foto copy PBB terakhir dan bukti bayar PBB terakhir
  5. Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan Nasional Kab. Rohil

  1. Front office menerima, memeriksa dan menceklis kelengkapan berkas permohonan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila sudah lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office.
  2. Back office meneliti dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen.
  3. Kasi menganalisa berkas permohonan dan memberikan petunjuk kepada office untuk menolak permohonan atau mencetak Izin Perubahan Penggunaan Tanah
  4. Back office memproses Izin Perubahan Penggunaan Tanah ke dalam SPIPISE dan mencetak konsep Izin Prinsip Penanaman Modal
  5. Kasi menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Perubahan Penggunaan Tanah
  6. Kabid menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Perubahan Penggunaan Tanah
  7. Sekretaris menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Perubahan Penggunaan Tanah
  8. Kadis menandatangani Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan memberikan arahan kepada Sekretaris untuk menyerahkan kepada pemohon
  9. Sekretis menerima Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan memberikan arahan kepada front office untuk memberikan nomor dan menyerahkan kepada pemohon
  10. front office memberikan nomor, memisahkan berkas yang akan diarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon
  11. Back office menerima berkas yang akan diarsipkan, menginput/ merekap data dan menyerahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.menerima berkas yang akan diarsipkan, menginput/ merekap data dan menyerahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.

15 Menit Front office menerima, memeriksa dan menceklis kelengkapan berkas permohonan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila sudah lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office. 

1 Hari Back office meneliti dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen.

1 Hari Kasi menganalisa berkas permohonan dan memberikan petunjuk kepada front office untuk menolak permohonan atau mencetak Izin Perubahan Penggunaan Tanah 

30 Menit Back office memproses Izin Perubahan Penggunaan Tanah ke dalam SPIPISE dan mencetak konsep Izin Prinsip Penanaman Modal

10 Menit  Kasi menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Perubahan Penggunaan Tanah 

10 Menit Kabid menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Prinsip Penanaman Modal  

10 Menit Sekretais menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Prinsip Penanaman Modal  

15 Menit Kadis  menandatangani Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan memberikan arahan kepada Sekretaris untuk menyerahkan kepada pemohon  

10 Menit  Sekretaris Memberikan nomor, memisahkan berkas yang akan diarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon

15 Menit front office memberikan nomor, memisahkan berkas yang akan diarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon

15 Menit Back office menerima berkas yang akan diarsipkan, menginput/ merekap data dan menyerahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Penggunaan Tanah ( IPPT )

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Penggunaan Tanah ( IPPT )"