SP Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (Skai) Dan Penetapan Besaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

  1. Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a. Permohonan dari pelaku usaha selaku pemohon b. Surat pernyataan yang menyatakan produk aman/tidak berbahaya dan tidak dilarang c. Lembar pengecekan yang telah diverifikasi oleh pejabat yang berwenang d. Fotocopy SIPI
  2. Persyaratan administrasi untuk perorangan/UPI, terdiri dari: a. Permohonan dari pelaku usaha selaku pemohon b. Surat pernyataan yang menyatakan produk aman/tidak berbahaya dan tidak dilarang c. Lembar pengecekan yang telah diverifikasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Persyaratan teknis, terdiri dari: a. Kesesuaian jenis komoditi, volume, kemasan, tujuan dan alat angkut b. Kesesuaian Surat pernyataan yang menyatakan produk aman/tidak berbahaya dan tidak dilarang dengan jenis komoditi

  1. Pemasukan permohonan dari pelaku usaha selaku pemohon
  2. Verifikasi permohonan oleh petugas penerima permohonan terkait dengan persyaratan administrasi dan teknis
  3. Penentuan petugas pengecekan oleh Seksi Pengawasan dan Perlindungan Nelayan Kecil dan Seksi Pengawasan dan Pelaporan Pengelolaan TPI dan penerbitan SPT oleh Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Pengecekan terhadap jenis dan volume komoditi hasil perikanan
  5. Petugas pengecekan melaporkan dan menyerahkan hasil kepada Kasie Pengawasan dan Perlindungan Nelayan Kecil, Kasie Pengawasan dan Pelaporan Pengelolaan TPI untuk diverifikasi lebih lanjut
  6. Penandatanganan lembar pengecekan komoditi hasil perikana oleh pejabat yang berwenang
  7. Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) dan Penetapan Besaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
  8. Pencetakan bukti setor/slip setoran retribusi
  9. Pembayaran retribusi hasil perikanan oleh pelaku usaha perikanan dalam hal ini pemohon di BANK BPD Maluku
  10. Pengambilan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) dan Penetapan Besaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI)

Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan dan Penetapan besaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dapat diperoleh dalam jangka waktu 1-2 hari kerja

Biaya dikenakan untuk Penetapan Besaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sesuai dengan harga patokan produk hasil perikanan atau sesuai dengan dasar hukum sebagai berikut:

  1. UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru No. 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Peraturan Bupati No. 84 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Produk Hasil Perikanan

Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) dan Penetapan Besar Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (Skai) Dan Penetapan Besaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan"