SP Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Bersubsidi

  1. Fotocopy Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) Kapal Ukuran ? 10 GT
  2. Fotocopy KTP Pemilik Kapal
  3. Permohonan pengisian BBM

  1. Pemohon (Pemilik Kapal/Penanggung jawab) yang akan melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPDNdatang ke kantor Dinas Perikananuntuk membuat permohonan Rekomendasi dengan dilampirkan BPKP dan KTP pemilik.
  2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada point a, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru melalui Pejabat Eselon III atau Pejabat Eselon IV di Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam kerja dapat menerbitkan Rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan untuk dipergunakan dalam rangka aktifitas penangkapan ikan.
  3. Penerbitan Rekomendasi BBM Bersubidi tidak dipungut biaya (free)

penerbitan rekomendasi BBM dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 1 jam pada hari kerja tersebut

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Bersubsidi"