15 Menit Front office menerima, memeriksa dan menceklis kelengkapan berkas permohonan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila sudah lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office.
1 Hari Back office meneliti dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen.
1 Hari Kasi menganalisa berkas permohonan dan memberika nkepada petunjuk untuk menolak permohonan atau mencetak Izin Reklamefornt office
30 Menit Back office memproses Izin Reklame ke dalam Aplikasi SIPRO dan mencetak konsep Izin Reklame
10 Menit Kasi menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame
10 Menit Kabid menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame
10 Menit Sekretris menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame
15 Menit Kadsi menandatangani Izin Reklame dan memberikan arahan kepada Sekretaris untuk menyerahkan kepada pemohon
10 Menit Sekretaris menerima Izin Prinsip Penanaman Modal dan memberikan arahan kepada front office untuk memberikan nomor dan menyerahkan kepada pemohon
15 Menit front offoce memberikan nomor, memisahkan berkas yang akan diarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon
15 Menit menerima berkas yang akan diarsipkan, menginput/ merekap data dan menyerahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.
Tidak dipungut biaya
Izin Reklame
- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Kotak Pengaduan Layanan Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS 0822 8329 1840 / 0812 7640 7996
- Melalui Online Email : lilidewi132@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store