Izin Reklame

  1. Permohohan Izin Reklame yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy NPWP
  4. Gambar Kontruksi Reklame
  5. Bukti Pembayaran Pajak Reklame
  6. Pas Photo 3x4 (4 Lembar)
  7. Materai Rp.6000 (2 Lembar)

  1. Front offoce menerima, memeriksa dan menceklis kelengkapan berkas permohonan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila sudah lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office.
  2. Back office meneliti dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen.
  3. Kasi menganalisa berkas permohonan dan memberikan petunjuk kepada front office untuk menolak permohonan atau mencetak Izin Reklame
  4. Back office memproses Izin Reklame ke dalam Aplikasi SIPRO dan mencetak konsep Izin Reklame
  5. Kasi menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame
  6. Kabid menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame
  7. Sekretaris menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame
  8. Kadis menandatangani Izin Reklame dan memberikan arahan kepada Sekretaris untuk menyerahkan kepada pemohon
  9. Sekretaris menerima Izin Prinsip Penanaman Modal dan memberikan arahan kepada front office untuk memberikan nomor dan menyerahkan kepada pemohon
  10. Front office memberikan nomor, memisahkan berkas yang akan diarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon
  11. Back office menerima berkas yang akan diarsipkan, menginput/ merekap data dan menyerahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.

15 Menit Front office menerima, memeriksa dan menceklis kelengkapan berkas permohonan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, apabila sudah lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada Back Office. 

1 Hari Back office meneliti dan melakukan verifikasi serta validasi dokumen.

1 Hari Kasi menganalisa berkas permohonan dan memberika nkepada  petunjuk untuk menolak permohonan atau mencetak Izin Reklamefornt office 

30 Menit Back office memproses Izin Reklame ke dalam Aplikasi SIPRO dan mencetak konsep Izin Reklame

10 Menit Kasi menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame

10 Menit Kabid menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame

10 Menit Sekretris menerima , memeriksa dan memaraf Konsep Izin Reklame

15 Menit Kadsi  menandatangani Izin Reklame dan memberikan arahan kepada Sekretaris untuk menyerahkan kepada pemohon

10 Menit Sekretaris menerima Izin Prinsip Penanaman Modal dan memberikan arahan kepada front office untuk memberikan nomor dan menyerahkan kepada pemohon 

15 Menit front offoce memberikan nomor, memisahkan berkas yang akan diarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon

15 Menit menerima berkas yang akan diarsipkan, menginput/ merekap data dan menyerahkan ke bagian arsip untuk diarsipkan.

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"