Permohonan Pemindahbukuan

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan yang diisi secara lengkap
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan

  1. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pemindahbukuan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar, atau
  2. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, berkas dikembalikan dan Wajib Pajak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen yang disyaratkan
  7. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat
  8. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak bukti pemindahbukuan
  9. Wajib Pajak dapat mengambil Bukti Pemindahbukuan dengan datang langsung ke TPT membawa BPS asli
  10. Wajib Pajak menerima Pemindahbukuan dari petugas
  11. Proses selesai

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan (Pbk)

  • Kring Pajak 1500200
  • Faksimile : (0271) 6491281
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter : @kring_pajak
  • Website : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak : www.pajak.go.id
  • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"