Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

  1. Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang telah diisi lengkap
  2. Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil menuju loket berdasarkan antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen yang disyaratka
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Keputusan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
  8. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dari petugas
  9. Proses selesai

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25

  • Kring Pajak 1500200
  • Faksimile : (0271) 6491281
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter : @kring_pajak
  • Website : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak : www.pajak.go.id
  • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25"