Kontrasepsi (IUD dan IMPLAN)

  1. Terdata sebagai PUS
  2. Memiliki KTP atau BPJS

  1. PUS mendaftar ke Petugas RR dan mengisi Kartu Status Peserta KB; (Jika untuk pelayanan Implan dan IUD maka PUS wajib mengisi lembar persetujuan tindakan medic/Informed consent);
  2. Petugas melakukan konseling kepada peserta KB;
  3. Setelah memahami cara kontrasepsi yang baik dan benar maka PUS dapat memilih salah satu cara kontrasepsi yang paling sesuai;
  4. Petugas melakukan tindakan medis/ pelayanan sesuai dengan pilihan (IUD, Implan, Suntikan, PIl dan Kondom);
  5. Petugas mengisi Kartu Peserta KB (K/I/KB) dan menjelaskan tanggal kunjungan kembali.

satu hari pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan melaui telepon

  1. Langsung dengan Petugas Klinik KB
  2. Tlp. 081242795144

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kontrasepsi (IUD dan IMPLAN)"