Pelayanan Pendaftaran Perkara Secara Online Melalui Aplikasi e-court

  1. Berkas Surat Gugatan/ Permohonan
  2. Kartu Tanda Kependudukan
  3. e-mail (aktif)
  4. Nomor Rekening

  1. Pihak yang berperkara hendaklah terlebih dahulu datang ke Pengadilan Agama Ngamprah untuk dibuatkan Surat Gugatan dan Akun pendaftaran e-court
  2. Pihak pendaftar Memasukan Berkas Pendaftaran ke Pojok Ecourt
  3. Petugas Pojok ecourt Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pendaftaran
  4. Petugas Pojok Ecourt Membuat akun pendaftaran bagi pihak yang akan mendaftarkan perkara
  5. Mendaftarkan Perkara secara online melalui aplikasi ecout Mahkamah Agung (Bisa Dilakukan sendiri atau didaftarkan langsung oleh Petugas Pojok ecourt)
  6. Membayar Perkara melalui Transfer Bank dengan Nomor Virtual Account dan Tarif yang telah ditentukan

1. Memasukan Berkas Pendaftaran (5 Menit)

2. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pendaftaran (5 Menit)

3. Membuat akun pendaftaran ecourt (10 Menit)

4. Mendaftarkan Perkara secara online melalui aplikasi ecout Mahkamah Agung (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Bukti Pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Secara Online Melalui Aplikasi e-court"