Pelayanan Informasi

  1. Surat permohonan Informasi
  2. Fotokopi identitas
  3. Lembaga Publik /Ormas, harus dilengkapi dengan: - Fotocopy Akta Pendirian Lembaga /Ormas ; - Fotocopy Surat Keterangan terdaftar di BAKESBANGPOL setempat ; - Surat Keterangan Domisili Lembaga/Ormas

  1. Pemohon / Kuasanya datang sendiri ke Loket PTSP Meja Informasi dengan membawa Surat Permohonan Informasi yang ditujukan kepada Ketua PTUN Yogyakarta atau lewat email ke jogjakarta@ptun.org
  2. Setelah permohonan diverifikasi, maka pemohon akan dihubungi untuk tahap selanjutnya

Setiap Hari Kerja

Biaya  Penggandaan  Informasi.

Tergantung tebal tipisnya penggandaan informasi.

Salinan Dokumen atau Informasi

1. Telphone  No. (0274) 520502

2. Faxsimile No. (0274) 581675

3. Meja Pengaduan pada PTUN  Yogyakarta

4. Email :  pengaduan@badanpengawas.net

5. WA (Pesan singkat)  +6282241703717

6. Surat dikirim kepada: Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.

7. Kotak Pengaduan dan Saran di Meja PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store