Permohonan Angsuran atas selisih lebih penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

  1. Wajib Pajak mengajukan permintaan angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili).
  2. Surat permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dilampiri dokumen pendukung: 1) fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut; 2) laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah 3) daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; 4) laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
  3. Surat Permintaan dan dokumen pendukung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  4. Surat Permintaan akan diteruskan ke Kantor Wilayah DJP untuk diproses,hasil dari permohonan bisa ditolak atau dikabulkan.
  5. Surat Keputusan hasil permintaan Wajib Pajak akan disampaikan ke Wajib Pajak
  6. Proses selesai

Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen terakhir di Kanwil DJP (bersamaan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Angsuran atas selisih lebih penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan"