Permohonan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

  1. Layanan diberikan kepada Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah untuk diberikan penetapan angsuran PPh Pasal 25.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Surat Permohnan dilampiri dengan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) bagi BUMN/BUMD Laporan Triwulanan bagi Bank.
  3. Surat Permohonan dan dokumen pendukung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  4. Dalam 5 hari Wajib Pajak menunggu diproses,hasil dari permohonan bisa ditolak atau dikabulkan
  5. Wajib Pajak menerima surat keterangan hasil permohonan dari petugas
  6. Proses selesai

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Laporan Keuangan Triwulanan atau Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dari Wajib Pajak diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Angsuran PPh Pasal 25

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah"