Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

  1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran;
  3. Surat Permohonan dilampiri jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
  4. Surat Permohonan dan dokumen pendukung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  5. Dalam 7 hari kerja, Wajib Pajak menunggu untuk diproses,hasil dari permohonan bisa ditolak atau dikabulkan
  6. Wajib Pajak menerima Surat keterangan hasil permohonan dari petugas
  7. Proses selesai

Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29"