Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

  1. Telah memiliki Kode Aktivasi dan Password
  2. Telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
  3. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP
  4. Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diisi dengan lengkap

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil menuju loket berdasarkan antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen yang disyaratkan
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat
  7. Proses selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

  • Kring Pajak 1500200
  • Faksimile : (0271) 6491281
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter : @kring_pajak
  • Website : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak : www.pajak.go.id
  • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak"