Pemberitahuan Pelaporan SPT Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu SPT Masa

  1. Surat pemberitahuan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa
  4. Petugas TPT meneliti surat pemberitahuan.
  5. Petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  6. Proses Selesai

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan pelaporan SPT Masa untuk beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa

Kring Pajak 1500200
Faksimile : (0271) 6491281
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Pelaporan SPT Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu SPT Masa"