Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 ayat 1d UU KUP)

  1. surat permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 ayat 1d UU KUP)
  2. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak
  3. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menguraikan tentang tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaanligasi Republik Indonesia (SUN-ORI): 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); 2) jumlah penerimaan bunga; 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI; 4) menerbitkan bukti pemotongan PPh minimal 6.000 (enam ribu) lembar
  4. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan penggunaan stempel tandatangan pada bukti pemotongan PPh beserta dokumen pendukungnya.
  4. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak.
  5. Apabila telah sesuai, Petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  6. Petugas meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
  7. Proses Selesai.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Izin penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan

Kring Pajak 1500200
Faksimile : (0271) 6491281
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 ayat 1d UU KUP) "