a. pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi publik diterima.
b. jangka waktu pemberitahuan tertulis dapat diperpanjang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan harus diberitahukan kepada pemohon Informasi Publik.
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
Kring Pajak 1500200
Faksimile : (0271) 6491281
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store