Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas Atau Kendaraan Patroli TNI/ POLRI

  1. a. Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM;
  2. b. Fotokopi kartu NPWP;
  3. c. Surat kuasa khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPnBM;
  4. d. Surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud;
  5. e. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan ditambah sanksi dengan ketentuan yang berlaku;
  6. f. Kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud
  7. g. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: 1) invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); 3) dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4) dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.

  1. a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM atas atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/ Polri.
  4. d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM atas atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/ Polri, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. g. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas PPnBM atas atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/ Polri dengan menyerahkan BPS asli.
  8. h. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPnBM atas atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/ Polri kepada Wajib Pajak.
  9. i. Proses selesai.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan ini diberikan kepada Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan Protokoler Kenegaraan, kendaraan dinas atau kendaraan Patroli TNI/ Polri. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPnBM atas atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/ Polri.

  • Telepon : (0271) 6491281, 6491283
  • Faksimile: (0271) 6491284
  • Email : kpp.528@gmail.com
  • Twitter : @pajakkra
  • Instagram : @pajakkra

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas Atau Kendaraan Patroli TNI/ POLRI"