Fasilitasi Pembiayaan Usaha Simpan Pinjam

  1. Memiliki copi akta pendirian perusahaan dan beserta perubahannya;
  2. Copy surat pengesahan dari kementrian;
  3. Copy NPWP;
  4. Copy TDP ( Tanda Daftar Perusahan)
  5. Copy SKDP(Surat Keterangan Domisili Perusahan);
  6. Copy SIUP (Surat Isin Usaha Perusahan);
  7. Copy Surat Isin Usaha Simpan Pinjam;
  8. Copy Surat Penilaian Kesehatan Koperasi;
  9. Laporan Rapat Anggota Tahunan 3 (tiga) tahun terakhir;
  10. Laporan keuangan audit koperasi 3(tiga) tahun terakhir;
  11. Laporan Keuangan internal koperasi;
  12. CV Pengurus, Pengawas dan Jajaran direksi/ Manejer.

  1. 1. Kepala Dinas yang membidangi pembiayaan koperasi dan UKM di Provinsi: a. Koordinasi dengan Kepala Dinas yang membidangi pembinaan Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota; b. Identifikasi KSP/USP Koperasi yang potensial untuk menjadi penyalur Pembiayaan Umi; c. Mengusulkan KSP/USP Koperasi yang potensial dan memenuhi persyaratan kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Bidang Pembiayaan
  2. Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan KSP/USP Koperasi potensial berdasarkan usulan/rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi pembiayaan Koperasi dan UKM Provinsi kepada PIP.
  3. PIP menetapkan dan memberi rekomendasi KSP/USP Koperasi yang layak menjadi penyalur Pembiayaan Umi kepada PT. BAV.
  4. 4. PT. BAV melakukan: a. Penilaian kelayakan Koperasi yang dan memenuhi persyaratan. b. PIP memberikan fasilitas integritas online sistem untuk dapat terhubung dengan SIKP. c. Pelatihan dan pendampingan untuk KSP/USP Koperasi sebagai calon penyalur pembiayaan Umi. Catatan: PIP = Pusat Investasi Pemerintah KSP/USP = Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam SIKP = Sistem Informasi Kredit Program

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Kepala Dinas Koperasi

Datang langsung Ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jl. Perkampungan Pelajar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembiayaan Usaha Simpan Pinjam "