Pencatatan dan Penerbitan Kutiapan Akta Kematian

No. SK: 470 / 15 /2023

  1. Pelaporan Kematian;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Keuchik; atau
  3. Surat Keterangan Kematian dari Keuchik; atau
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas atau visum Dokter
  5. Asli dan Fotocopy KK dan KTP yang meninggal dunia dan pemohon dan Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Persyaratan pencatatan kematian yang jenazahnya hilang atau tidak ditemukan jenazahnya : a. Surat Keterangan Kematian dari Keuchik; atau b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan c. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
  7. Persyaratan pencatatan kematian yang tidak jelas identitasnya : a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan b. Berita Acara Kepolisian (untuk yang tidak jelas identitasnya).

  1. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyerahkan Formulir pelaporan kematian (F-2.) dan permohonan akta kematian
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data permohonan
  3. Petugas registrasi mencatat kedalam Register Akta Kematian dan Perekaman data kedalam database serta mencetak Kutipan Akta Kematian
  4. Kepala Dinas menandatangani register Akta dan Kutipan Akta Kematian secara elektronik
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

dapat disampaikan melalui : 1. kotak saran yang tersedia 2. email : disdukcapil.acehtimur@gmail.com 3. WhatsApp Nomor : 0812-6962-0523 dan 0813-2259-3245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutiapan Akta Kematian"