Fasilitasi Pembiayaan Usaha Mikro

  1. Surat Usulan Kepala Dinas Koperasi
  2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas koperasi dan UKM Propinsi Maluku yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan diatas meterai 6000;
  3. Berusia paling tinggi 50 Tahun;
  4. Berpendidikan paling rendah SD atau yang sederajat;
  5. Memiliki tanda indentitas berupa kartu tanda penduduk (KTP);
  6. Memiliki legalitas Usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau surat keterangan Domisili Usaha dari kelurahan Setempat;
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan Pemerintah;
  8. Memiliki rencana Usaha/Proposal;
  9. Memiliki rekening tabungan Bank Maluku (BPDM) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo Minimal.

  1. Wirausaha Pemula Penerima Bantuan mengajukan permohonan pencairan Bantuan dana kepada PPTK;
  2. 2. Surat Pencairan dilampirkan denagn dokumen-dokumen : a. Surat pernyataan bertanggung jawab b. Berita acara penarikan Dana Bantuan c. Kwitansi Penerima Bantuan d. Biodata/Profil e. Proposal Usaha
  3. PPTK selanjutnya memverifikasi kelengkapan dokumen dan memproses usulan Pencairan bantuan dana serta menerbitkan surat Perintah Pembayaran (SPP) dan disampaikian kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
  4. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro selanjutnya menerbitkan Surat perintah Membayar (SPM) dan diteruskan ke kuasa BUD untuk diterbitkan Surat perintah pencairan Dana (SP2D);
  5. Proses penyaluran Bantuan pemerinta Daerah kepada Wirausaha Pemula dilaksanakan melalui transfer uang langsung dari kas Daerah ke rekening Wirausaha Pemula Penerima bantuan.

26 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Kepala Dinas Koperasi

Datang langsung ke Dinas Kopersi dan Usaha Mikro, Jl. Perkampungan Pelajar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembiayaan Usaha Mikro"