Bimbingan Teknis & Pendampingan Industri

  1. Membuat surat permohonan pelatihan
  2. Membayar biaya pelatihan sesuai invoice menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)

  1. Pengajuan surat permohonan
  2. Evaluasi permohonan
  3. Pembuatan surat balasan
  4. Pembuatan kotrak kerjasama
  5. Pembuatan Invoice dan Kode Billing
  6. Pembayaran melalui Bank/ Kantor Pos
  7. Pelaksanaan kegiatan
  8. Evaluasi kegiatan
  9. Finalisasi kegiatan
  10. Penyerahan hasil kegiatan

Sesuai Kesepakatan (kontraktual)

Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA

Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA

Mengacu pada PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

LINK :  Tarif PP No. 54 Tahun 2021

Sertifikat Pelatihan (Bimbingan Teknis & Pendampingan Industri)

Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No.SOP/BPPI/BRSSd.2/05

Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik Baristand Industri Samarinda dilengkapi :

  1. Kotak Pengaduan yang berada di front office
  2. Melalui telepon (0541) 7771364, Fax (0541) 745431
  3. Email : bspjisamarinda@gmail.com
  4. Web : bspjisamarinda.kemenperin.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Teknis & Pendampingan Industri"