Pengesahan Akta Pendirian Koperasi/Badan Hukum Koperasi

  1. Para pendiri koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendirian koperasi untuk diajukan kepada notaris;
  2. Para pendiri koperasi melalui kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Kepulauan Aru melalui notaris;
  3. Permohonan pengesahan akta pendiriran koperasi diajukan kepada menteri dengan melampirkan; a. Surat persetujuan nama Koperasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Kepulauan Aru. b. 2 (dua) rangkap salinan Akta Pendirian Koperasi bermaterai cukup. c. Surat kuasa pendiri. d. Notulen rapat pembentukan koperasi atau berita acara rapat pembentukan koperasi. e. Akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris. f. Surat bukti jumlah simpanan pokok/simpanan wajib sebagai modal awal. g. Rencaan kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun ke depan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
  4. Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi;
  5. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  6. Surat buki penyetoran modal berupa deposito di Bank Pemerintah sebesar Rp. 15.000.000 bagi Koperasi Primer dan Rp. 50.000.000 bagi Koperasi Sekunder atas nama salah seorang calon pengurus;
  7. Neraca awal kegiatan usaha koperasi;
  8. Surat pemberitahuan kepada Dinas/Kantor yang membidangi koperasi dan UM Kabupaten/Kota setempat;
  9. Surat keterangan domisili Koperasi yang bersangkutan dari Kelurahan/Kecamatan setempat;
  10. Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas;
  11. Foto copy KTP anggota koperasi;

  1. Dinas Koperasi dan UM memberikan penyuluhan kepada sekelompok orang yang memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama mengenai pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi;
  2. Dilakukan pembentukan koperasi melalui rapat pembentukan yang dipimpin oleh Kuasa Pendiri dan dihadiri oleh pejabat Dinas Koperasi dan UM yang membidangi dan PPANK (Pejabat Pembuat Akta Notaris Koperasi);
  3. Kemudian Koperasi mengajukan Pembuatan Akta Pendirian Koperasi kepada Notaris yang ditunjuk;
  4. Setelah kelengkapan pembentukan koperasi tersedia, maka proses pengajuan pengesahan Akta Pendirian ke Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Kepulauan Aru dilakukan;
  5. Kuasa Pendiri/Pengurus Koperasi mengajukan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilampiri dengan persyaratan lengkap kepada Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Kepulauan Aru;
  6. Kepala Dinas mendisposisikan permintaan pengajuan kepada bidang Kelembagaan Koperasi untuk diteruskan kepada Seksi Organisasi dan Tata Laksana untuk dilakukan pemprosesan;

26 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta pendirian koperasi/Badan Hukum Koperasi

Datang langsung ke Dinas Kopersi dan Usaha Mikro, Jl. Perkampungan Pelajar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Akta Pendirian Koperasi/Badan Hukum Koperasi"