Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

No. SK: 470 / 15 /2023

  1. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  3. Asli dan Fotocopy KK dan KTP
  4. Bagi Orang Asing melampirkan Asli dan Fotocopy dokumen antara lain : a. Paspor; b. Bukti Pencatatan Perceraian dari Negara Setempat; dan c. Dokumen Imigrasi lainnya.

  1. Pemohon mengisi, menandatangani Formulir Pencatatan Perceraian (F-2) di Dinas dengan melampirkan persyaratan;
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data permohonan
  3. Petugas registrasi mencatat kedalam Register Akta Perceraian dan merekam dalam database
  4. Petugas registrasi membuat catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan yang bersangkutan dan mencetak Kutipan Akta Perceraian
  5. Kepala Dinas menandatangani Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian secara elektronik
  6. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian, sebagai dasar untuk perubahan dokumen KK dan KTP.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

dapat disampaikan melalui : 1. kotak saran yang tersedia 2. email : disdukcapil.acehtimur@gmail.com 3. WhatsApp Nomor : 0812-6962-0523 dan 0813-2259-3245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"