Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaran

  1. Pengguna layanan (mempelai berdua dan orangtua/wali) datang ke kecamatan dengan membawa
  2. Alasan mendesak perlunya rekomendasi
  3. Membawa dokumen berkas persyaratan nikah dari desa:
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa (Model N-1)
  5. Kutipan Akta kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan asal-usul dari kepala desa (Model N-2)
  6. Persetujuan kedua calon mempelai (Model N-3)
  7. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N-4)
  8. Izin tertulis ortu/wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun (Model N-5)
  9. Izin dari pengadilan agama/pengadilan negeri dalam hal kedua ortu atau wali tidak ada (terjadi perselisihan)
  10. Dispensasi dari pengadilan agama/pengadilan negeri bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai 16 tahun.
  11. Surat izin dari atasan kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/Polri
  12. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya sebelum berlakunya UU no 7/89 tentang peradilan agama
  14. Akta kematian/surat kematian suami/istri dari kepala desa (N-6) bagi janda atau duda mati
  15. Akta cerai bagi janda/duda cerai
  16. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
  17. Fotokopi KTP;
  18. Fotokopi KK;
  19. Fotokopi Akta kelahiran; dan
  20. Fotokopi Ijazah terakhir (bila memiliki).

  1. Pemohon (kedua mempelai) beserta orang tua/wali datang ke kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Camat melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pemohon dan orangtua/wali
  4. Camat menandatangani rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan
  5. Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi kepada pemohon

3 Jam

Tidak dipungut biaya

5 Produk Pelayanan Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Tanjungsari
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada CamatTanjungsari

Kotak Pengaduan

  1. telepon : -
  2. email    : tanjungsariskt@yahoo.com
 

                   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaran "