Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital

  1. Surat permohonan pembetulan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan BPS disampaikan kepada Wajib Pajak.
  7. Proses Selesai

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital

  1.  Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital"