Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. a. surat permohonan.
  2. b. Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak
  3. c. surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai;
  4. d. fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai
  5. e. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir
  6. f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia
  7. g. fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing
  8. h. surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan
  9. i. fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengembang
  10. j. surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penyetoran PPh tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
  11. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, juga harus dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu

  1. a. Orang Pribadi atau badan atau kuasanya mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian.
  2. b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. c. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan beserta dokumen pendukung.
  4. d. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak.
  5. e. Apabila telah sesuai, Petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  6. f. Petugas meneliti kebenaran formal pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
  7. g. Petugas memberikan validasi apabila berdasarkan penelitian sudah sesuai, apabila belum sesuai membuat surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
  8. h. Petugas mengirimkan dokumen hasil penelitian kepada Wajib Pajak
  9. i. Proses Selesai

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

  • Telepon : (0271) 6491281, 6491283
  • Faksimile: (0271) 6491284
  • Email : kpp.528@gmail.com
  • Twitter : @pajakkra
  • Instagram : @pajakkra
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/ Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan"