Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi dalam hal Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.
  2. Surat Permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  3. Surat Permintaan akan diteruskan ke seksi terkait untuk diproses.
  4. Surat Keputusan hasil permohonan Wajib Pajak akan disampaikan ke Wajib Pajak
  5. Proses selesai

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Saldo Teraan Bea Meterai dengan sistem Teknologi Komputerisasi.

  1.  Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi"