Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan

  1. a. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26: 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26; 2) data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain; 3) menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
  2. b. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia: 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia; 2) jumlah penerima penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia; 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  3. c. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI): 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); 2) jumlah penerimaan bunga; 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI; 4) menerbitkan bukti pemotongan PPh minimal 6.000 (enam ribu) lembar.

  1. a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian
  2. b. Petugas TPT memanggil nomor antrian
  3. c. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan penggunaan stempel tandatangan pada bukti pemotongan PPh beserta dokumen pendukungnya
  4. d. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak
  5. e. Apabila telah sesuai, Petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan disampaikan kepada Wajib Pajak
  6. f. Petugas memproses permohonan Wajib Pajak dan menerbitkan izin penggunaan stempel tandatangan pada bukti pemotongan
  7. g. Proses Selesai

a. Paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan.

b. Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Potong Pasal 21 atau Pasal 26.

Tidak dipungut biaya

Izin penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan

  • Telepon : (0271) 6491281, 6491283
  • Faksimile: (0271) 6491284
  • Email : kpp.528@gmail.com
  • Twitter : @pajakkra
  • Instagram : @pajakkra
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan"