Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771

  1. Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771
  2. Lampiran 1771-I s.d. 1771-VI
  3. Lampiran khusus 1A-8A
  4. Laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik
  5. Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak(SSP) atau bukti pemindahbukuan
  6. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 atau Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
  7. USB yang berisi CSV serta dilampirkan bukti bayar dan laporan keuangan yang telah discan dalam bentuk PDF untuk pelaporan SPT elektronik
  8. Surat kuasa bermeterai dalam hal yang melaporkan bukan pengurus disertai dengan fotocopy KTP kedua belah pihak.

  1. Wajib Pajak mengajukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung ke KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar.
  2. Wajib Pajak meminta checklist SPT Tahunan PPh Badan 1771 ke Account Representative terkait, apabila sudah dinyatakan lengkap Wajib Pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Account Representative mengembalikan berkas SPT Tahunan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  3. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Tahunan PPh Badan 1771 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak.
  8. Petugas TPT menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

  1. Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771"