Fasilitas Untuk Bidang Usaha/ Daerah Tertentu (PP18/2015)

  1. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak;
  2. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak.
  3. rekaman Izin Prinsip/Izin Investasi dan perubahannya atau Izin Prinsip/Izin Investasi Perluasan serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau izin penanaman modal yang diterbitkan investasi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;
  5. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri;
  6. rincian aktiva tetap yang dipisahkan antara aktiva tetap yang dapat memperoleh fasilitas PPh dan yang tidak dapat memperoleh fasilitas PPh;
  7. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya;
  8. h. penjelasan tentang pemenuhan persyaratan kualitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas PPh diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pengajuannya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi secara komersial.
  2. Proses selesai.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Fasilitas Untuk Bidang Usaha/ Daerah Tertentu

  1. Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Untuk Bidang Usaha/ Daerah Tertentu (PP18/2015)"