Penetapan Saat Dimulainya Saat Berproduksi Secara Komersial

  1. permohonan tertulis;
  2. fotokopi akta pendirian
  3. fotokopi keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  4. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit;
  5. surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak
  6. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan. faktur pajak, dan bukti pengiriman barang

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir permohonan Penetapan Saat Dimulainya Saat Berproduksi Secara Komersial beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Penetapan Saat Dimulainya Saat Berproduksi Secara Komersial beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung surat tersebut dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Jawaban Surat Permohonan dari Wajib Pajak
  9. Proses selesai.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Saat Dimulainya Saat Berproduksi Secara Komersial

  1. Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Saat Dimulainya Saat Berproduksi Secara Komersial"