Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi WP Persyaratan Tertentu

  1. SPT Tahunan Lebih bayar dan kelengkapannya
  2. SPT Masa Lebih Bayar dan kelengkapannya

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan SPT Tahunan/ SPT Masa Lebih Bayar
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan SPT Lebih bayar tersebut
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak BPS
  7. Petugas TPT menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak
  8. Petugas TPT membuat Nota Dinas dan mengirimkan SPT tersebut kepada Waskon I
  9. AR Waskon I melakukan analisis resiko dan meneliti kelengkapan dan lampirannya
  10. Apabila tidak memenuhi persyaratan analisis resiko maka SPT tersebut diteruskan ke seksi pemeriksaan
  11. Apabila memenuhi persyaratan maka dibuat Uraian Penelitian dan dikirim ke seksi Pelayanan untuk dicetak Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
  12. Petugas Pelayanan mencetak Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan mengirimkan ke Wajib Pajak melalui Pos
  13. Proses selesai

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Telepon : 1500200
Faksimili: (0271) 6491281
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi WP Persyaratan Tertentu"