Aktivasi Sementara WP Hapus

  1. Formulir permohonan pengaktifan sementara Wajib Pajak hapus yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  2. SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pengaktifan sementara Wajib Pajak Hapus
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan formulir permohonan pengaktifan sementara Wajib Pajak Non Hapus dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak BPS
  7. Petugas TPT menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak
  8. Dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Pengaktifan Sementara Wajib Pajak Hapus
  9. Proses selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Sementara WP Hapus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sementara WP Hapus"