Pelayanan Permohonan Penghapusan NPWP OP secara Online melalui Aplikasi Registrasi

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
  2. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak memilih menu Penghapusan NPWP, mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen pendukung, dan mengirimkan formulir permohonan dan dokumen pendukung secara online melalui Aplikasi Registrasi
  3. Petugas Pendaftaran memantau informasi permohonan Penghapusan NPWP pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan Wajib Pajak
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera meneruskan dokumen wajib pajak ke seksi pemeriksaan
  7. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak
  9. Proses selesai

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Penolakan Penghapusan NPWP, Berita Acara

Telepon : 1500200
Faksimili: (0271) 6491281
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penghapusan NPWP OP secara Online melalui Aplikasi Registrasi"