Fasilitas Pengurangan PPh Badan Untuk Industri Pionir

  1. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak;
  2. Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau Izin Prinsip serta perubahannya yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi;
  3. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri;
  4. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;
  5. kajian pemenuhan kriteria industri pionir;
  6. asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia;
  7. surat keterangan fiskal dalam hal Wajib Pajak dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap;
  8. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya;
  9. penjelasan pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
  10. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan PPh badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru: bersamaan dengan permohonan pendaftaran penanaman modal; atau
  2. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal.
  3. Proses selesai.

5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionie

  1. Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Pengurangan PPh Badan Untuk Industri Pionir"