Penetapan Masa Manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud

  1. permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya;
  2. penjelasan terperinci mengenai aktiva;
  3. spesifikasi aktiva dari produsen;
  4. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik;
  5. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva;
  6. keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir permohonan penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir permohonan penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung surat tersebut dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Jawaban Surat Permohonan dari Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud

  1. Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Masa Manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud"