Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang

  1. Formulir Permohonan Permohonan Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang telah diisi lengkap;
  2. Pemberitahuan pencabutan tempat pemusatan tempat PPN terutang
  3. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung SPPKP dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

  1. Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang"