Layanan Informasi

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. Menerima permohonan informasi.
  2. Mengisi Register Permohonan informasi dan mengambil gambar pemohon menggunakan Buku Tamu Elektronik sebagai eviden buku tamu
  3. Mencari Informasi yang diperlukan
  4. Meneruskan Permohonan Informasi kepenanggung jawab (jika tidak perlu ijin dari PPID
  5. Mempelajari informasi yang diperlukan
  6. Menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon.

<meta charset="utf-8" /> Waktu penyelesaian selama 15 Menit adalah akumulatif dari keseluruhan rangkaian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Informasi

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui:

  1. Pelayanan Meja 1 PTSP PA. Mempawah

  2. Whatsapp Layanan Informasi PA Mempawah: 081351277942

  3. Formulir Pengaduan yang tersedia di website PA. Mempawah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store