Layanan Penerimaan Perkara

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. Menerima pendaftaran perkara dan mengarahkan pihak mengisi buku register.
  2. Memeriksa pendaftaran perkara dapat diterima
  3. Mengecek kelengkapan berkas persyaratan
  4. Mendaftarkan perkara ke dalam register.
  5. Memberikan bukti pendaftaran

<meta charset="utf-8" /> Waktu penyelesaian selama 10 Menit adalah akumulatif dari keseluruhan rangkaian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Perkara

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan melalui:

  1. Pelayanan Meja 1 PTSP PA. Mempawah

  2. Whatsapp Layanan Informasi PA Mempawah: 081351277942

  3. Formulir Pengaduan yang tersedia di website PA. Mempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081351277942