Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali

  1. Surat Permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia Melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  2. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran atau Surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat
  3. Fotocopy kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh pejabat
  4. Surat keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  5. Fotocopy kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit
  7. Surat pernyataan pemohon dapat Berbahasa Indonesia
  8. Surat pernyataan pemohon mengakui Dasar Negara Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
  10. Surat Keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  11. Surat keterangan dari Camat bahwa pemohon memiliki pekerjaan tetap dan/atau berpenghasilan tetap/atau tidak berpenghasilan tetap
  12. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara
  13. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
  14. Surat keterangan partisipasi dari Kantor Camat

  1. Berkas permohonan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali
  2. Berkas di agendakan petugas
  3. Berkas diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  4. Berkas diberikan kepada Tim pemeriksa untuk dilakukan Verifikasi: - Berkas yang lengkap disiapkan konsep surat penyampaian kepada Menteri Hukum dan HAM RI - Berkas yang belum lengkap disiapkan konsep surat pengembalian kepada pemohon
  5. Berkas yang belum lengkap disiapkan konsep surat pengembalian kepada pemohon
  6. Korektor meneruskan konsep surat dan berkas kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah
  7. Surat dan berkas dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
  8. Permohonan dikabulkan, petugas membuat surat panggilan untuk pengambilan surat keputusan
  9. Untuk Pasal 8 permohonan dikabulkan oleh Presiden, petugas membuat surat panggilan untuk persiapan pengambilan sumpah Pewarganegaraan
  10. Setelah dilakukan pengambilan sumpah, petugas me-register Surat Keputusan dan menyerahkan di loket kepada yang bersangkutan

1 Hari kerja

Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham sebesar Rp.50.000.000,-

Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonwai (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Penanganan pengaduan terkait proses layanan Permohonan Naturalisasi melalui:

- email: Yankum.kanwilbali@gmail.com

- SMS: 081999964848

- Call Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali: (0361) 224856

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali"