1 Hari kerja
Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham sebesar Rp.50.000.000,-
Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonwai (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Penanganan pengaduan terkait proses layanan Permohonan Naturalisasi melalui:
- email: Yankum.kanwilbali@gmail.com
- SMS: 081999964848
- Call Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali: (0361) 224856
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store