Bebas Biaya Perkara (PRODEO)

  1. Mengajukan permohonan berperkara secara cuma cuma (prodeo) secara tertulis maupun lisan dilampiri pesyaratan di bawah ini :
  2. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa /Lurah/Kepala Wilayah Setempat yang menyatakan benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara , atau
  3. 2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
  4. 3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang di keluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu
  5. KTP

  1. Permohonan Prodeo mengacu pada PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan permohonan prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan, jika pemohon mengajukan upaya hukum, maka harus mengajukan permohonan prodeo untuk tingkat upaya hukum. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan layanan bantuan hukum dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau 2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau 3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  2. Setelah dokumen permohonan diverifikasi, akan dikeluarkan keputusan ketua pengadilan mengenai status permohonan prodeo apakah diterima atau tidak
  3. Bila diterima, maka seluruh pembiayaan perkara dimaksud akan ditanggung oleh negara. Jika tidak diterima maka pemohon dapat melanjutkan proses perkara dengan biaya sendiri.

Setiap hari Ke

Tidak dipungut biaya

Bebas Biaya Perkara (PRODEO)

Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

Wa : +6282241703717

Email : jogjakarta@ptun.org

Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store