Permohonan Eksekusi

  1. 1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya
  2. 2. Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada Kuasa Hukumnya (apabila dikuasakan)
  3. 3. Permohonan diajukan 3 (tiga) bulan setelah Inkrah
  4. 4. Membayar Panjar Biaya Eksekusi

  1. Setelah Empat bulan Putusan berkekuatan hukum tetap dan belum dilaksanakan oleh Tergugat , Penggugat dapat mengajukan upaya hukum Eksekusi

Setiap hari kerja

Panjar Biaya

Permohonan Eksekusi

Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

Wa : +6282241703717

Email : jogjakarta@ptun.org

Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store