Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. 1. Permohonan diajukan Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
  2. 2. Permohonan dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh hari) kalender setelah pemberitahuan ; - Apabila putusan didasarkan pada kebohongan dan tipu muslihat pihak lawan ; - Apabila setelah adanya BUkti baru (Novum) ; - Apabila ada Kekhilafan Hakim
  3. 3. Membayar biaya Panjar Peninjauan Kembali yang sudah di tetapkan
  4. 4. Permohonan yang disampaikan ke Pengadilan Pengaju sebanyak 7 (tujuh) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/flasdisk)
  5. 5. Setelah diterima Permohonan, pengadilan pengaju dalam waktu 14 (empat belas hari) hari kalender harus menyampaikan kepada lawannya

  1. Pemohon atau Kuasa Hukumnya dalam waktu kurang dari 180 (empat belas) hari sejak Putusan diberitahukan mengajukan upaya hukum PK
  2. Meja PTSP Menerima Permohonan PK dari Pemohon atau kuasanya
  3. Panitera melalui meja 3 membuat akta PK
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas hari Panitera Pengadilan menyampaikkan pemberitahuan permohonan PK kepada phak lawan
  5. pihak lawan memberikantanggapan dalm waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahua
  6. Dalam waktu 30 hari kalender Pengadilan Mengirim berkas bundel A dan B keMahkamah Agung

Setiap hari kerja

Panjar Biaya

Upaya Hukum Peninjauan Kembali

1. Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

2. Wa : +6282241703717

3. Email : jogjakarta@ptun.org

4. Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store