Upaya Hukum Kasasi

  1. 1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya
  2. 2. Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada Kuasa Hukumnya (apabila dikuasakan)
  3. 3. Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) sejak menerima pemberitahuan Banding
  4. 4. Membayar biaya Kasasi
  5. 5. Membuat Memori Kasasi yang disampaikan ke Pengadilan Pengaju sebanyak 7 (tujuh) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/flasdisk)

  1. Pemohon atau Kuasa Hukumnya dalam waktu kurang dari 14 (empat belas) hari sejak Putusan diberitahukan mengajukan Kasasi
  2. Meja PTSP Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon atau kuasanya
  3. Panitera melalui meja 3 membuat akta Kasasi
  4. Dalam waktu 7 ( Tujuh) hari Pengadilan menyampaikan akta Kasasi kepada phak Lawan
  5. Dalam waktu kurang dari kurang dari 14 (empat belas) hari kalender Pemohon menyampaikan memori kasasi
  6. Selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh hari kalender Pengadilan menyampaikan memori kasasi kepada phak Lawan
  7. Dalam waktu 65 hari kalender Pengadilan Mengirim berkas bundel A dan B keMahkamah Agung

Setiap hari kerja

Panjar Biaya

upaya hukum kasasi

Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

Wa : +6282241703717

Email : jogjakarta@ptun.org

Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store