Upaya hukum banding

  1. 1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya
  2. 2. Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada Kuasa Hukumnya (apabila dikuasakan)
  3. 3. Permohonan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari)
  4. 4. Membayar biaya Banding
  5. 5. Membuat Memori Banding yang disampaikan ke Pengadilan Pengaju sebanyak 7 (tujuh) eksemplar dilengkapi softcopy (CD/FlasDisk)

  1. Pemohon atau Kuasa Hukumnya dalam waktu kurang dari 14 (empat belas) hari sejak putusan di ucapkan atau diberitahukan mengajukan peryataan banding
  2. Meja PTSP Menerima Permohonan Banding dari Pemohon atau kuasanya
  3. Panitera melalui meja 3 membuat akta banding
  4. Dalam waktu 7 ( Tujuh) hari Pengadilan menyampaikan akta banding kepada phak Termohon
  5. Dalam waktu kurang dari kurang dari 30 (tiga puluh) hari Pemphon menyampaikan memori banding
  6. Dalam waktu 7 ( Tujuh) hari Pengadilan menyampaikan memori banding kepada phak Lawan
  7. Dalam waktu 60 Kalender hari Pengadilan Mengirim berkas bundel A dan B ke PT TUN

Setiap hari kerja

Panjar Biaya Perkara

upaya hukum banding

Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

Wa : +6282241703717

Email : jogjakarta@ptun.org

Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store