Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan pejabat pemerintah

  1. 1. Permohonan diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya sebanyak 8 (delapan) eksemplar dengan dilengkapi softcopy (CD/Flashdisk)
  2. 2. Surat Kuasa Khusus rangkap 5 (lima) (apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy KTP Penggugat, Kartu Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (Apabila dikuasakan)
  4. 4. Permohonan disertai dengan alat bukti pendahuluan sekurang kurangnya berupa : - Bukti yang berkaitan dengan Indentitas Pemohon (wajib dibubuhi materai) :a. Jika pemohon badan hukum pemerintah dilengkapi fotocopy keputusan dan / atau peraturan perundang undangan pembentukan badan pemerintah yang bersangkutan, b. Jika Pemohon Pejabat Pemerintah dilengkapi fotocopy KTP dan Indentitas lainnya, keputusan pengangkatan jabatan Pemohon pada saat keputusan dan / atau tindakan Pemohon yang dimohonkan penilaian itu diterbitkan dan / atau dilakukan ; - Fotokopi keputusan yang dimintakan penilaian (wajib dibubuhi materai) ; - Hasil Pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (wajib dibubuhi materai); - Fotokopi bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan (wajib dibubuhi materai) ; - Daftar calon saksi dan / atau ahli yang akan diajukan ; - Bukti bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, apabila di perlukan
  5. 5. Permohonan harus memuat : 1. Identitas Pemohon: a.Dalam hal pemohon badan pemerintahan meliputi: nama badan pemerintahan, tempat kedudukan, nomor telepon/faksimili/HP/surat elektronik (bila ada); b.Dalam hal pemohon pejabat pemerintahan meliputi: nama diri pejabat pemerintahan, tempat, tanggal lahir/umur, pekerjaan, jabatan, tempat tinggal, dan nomor telepon/faximili/HP/surat elektronik (bila ada); c.Dalam hal pemohon diwakili oleh kuasanya, identitas pemohon diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya. 2. Uraian singkat dan jelas mengenai objek permohonan berupa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan yang dimohonkan penilaian; 3. Uraian yang menjadi dasar permohonan, meliputi: a)kewenangan Pengadilan: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan yaitu: sebelum adanya proses pidana dan setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP); b)kedudukan hukum (legal standing) pemohon: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang”; c)Alasan permohonan diuraikan secara terperinci, sebagaimana dimaksud : Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan /atau Pasal 24 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 4. Hal-hal apa saja yang dimohonkan untuk diputus; 5. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.

  1. Permohonan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi: - tempat kedudukan Termohon melalui Meja 1 PTSP Pengadilan, apabila Termohon berkedudukan di luar negeri, Permohonan diajukan ke Pengadilan di Jakarta.
  2. Panitera wajib melakukan penelitian administrasi Permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti pendahuluan yang mendukung permohonan. 1.Jika berkas permohonan dinyatakan belum lengkap, maka: a.Panitera memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi; b.Pemohon wajib melengkapinya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan berkas tidak lengkap; c.Apabila kelengkapan tidak terpenuhi, maka Panitera memberitahukan bahwa permohonan tersebut tidak diregister dan berkas permohonan dikembalikan; d.Permohonan dapat diajukan kembali dengan Permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonannya. 2.Jika berkas permohonan dinyatakan telah lengkap, maka berkas Permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani oleh Panitera setelah membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk.
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku register perkara dan diberi nomor perkara.

setiap hari kerja

biaya panjar perkara

Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan pejabat pemerintah

Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

Wa : +6282241703717

Email : Jogjakarta@ptun.org

Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store