PKL / Magang / Penelitian untuk Siswa / Mahasiswa

  1. Surat Permohonan PKL / Magang / Penelitian
  2. Proposal Penelitian (khusus penelitian)

  1. Pelanggan mengajukan permohonan PKL/Magang/Penelitian, khusus untuk penelitian disertai proposal
  2. BBKKP mengkaji permohonan dan proposal, untuk menentukan penempatan dan penunjukan pembimbing
  3. BBKKP menginformasikan kepada pelanggan mengenai waktu, penempatan, pembimbing dan biaya PKL/Magang/Penelitian
  4. Pelanggan melakukan pembayaran
  5. BBKKP menerima pelanggan dan mengantarkannya ke bidang/laboratorium tempat PKL/Magang/Penelitian
  6. Pelanggan mengumpulkan laporan hasil PKL/Magang/Penelitian
  7. BBKKP menyerahkan sertifikat PKL/Magang/Penelitian kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Sertifikat PKL / Magang / Penelitian

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PKL / Magang / Penelitian untuk Siswa / Mahasiswa"