Proses Penyamakan Kulit

  1. Kulit yang akan diproses
  2. Pengisian Formulir Permohonan Penyamakan Kulit

  1. Pelanggan mengajukan permohonan layanan jasa proses penyamakan kulit dengan membawa kulit mentah yang akan diproses
  2. BBKKP menerima permohonan proses penyamakan kulit dan kulit mentahnya, menginput permohonan ke aplikasi Sijapro
  3. Pelanggan melakukan pembayaran di kasir
  4. BBKKP menyerahkan kulit mentah ke laboratorium proses penyamakan kulit untuk diproses sesuai permintaan pelanggan
  5. BBKKP menyerahkan hasil penyamakan kulit kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Kulit Tersamak (Leather)

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyamakan Kulit"