Pendaftaran gugatan KIP (Sengketa Informasi Publik)

  1. 1. Gugatan diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya sebanyak 8 (delapan) eksemplar dengan dilengkapi softcopy (CD/Flashdisk)
  2. 2. Surat Kuasa Khusus rangkap 5 (lima) (apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy KTP Penggugat, Kartu Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (Apabila dikuasakan)
  4. 4. Salinan Putusan Komisi Informasi Publik yang disengketakan
  5. 5. Gugatan harus memuat : a. Indentitas Pemohon dan Termohon, b. Dasar gugatan dan hal hal yang dimohonkan untuk diputus

  1. Keberatan diajukan ke: tempat kedudukan Badan Publik, jika keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi namun tempat kedudukan Badan Publik tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan tempat kediaman Pemohon Informasi, maka keberatan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Informasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang berwenang.
  2. Tenggang waktu mengajukan keberatan adalah 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan

setiap hari kerja

biaya panjar perkara

Pendaftaran Gugatan KIP

Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

Wa : +6282241703717

Email : jogjakarta@ptun.org

Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store